Imigrasi Tangerang Amankan 10 Orang WNA Diduga Investor Bodong

Posted on

Kantor Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 10 warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian. Para WNA itu diduga melakukan investasi bodong di Indonesia.

Berdasarkan keterangan Humas Kantor Imigrasi Tangerang, Rabu (26/11/2025), para pelaku diamankan di apartemen kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu (19/11) pekan lalu. Mereka terdiri atas 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Irak, yang seluruhnya merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor, dijamin oleh beberapa perusahaan.

Setelah Imigrasi mengecek penjamin yang bersangkutan, didapatkan bahwa perusahaan 10 WNA investor tidak memiliki aktivitas usaha nyata meski tercatat sebagai penjamin WNA investor.

Dalam pemeriksaan lapangan juga ditemukan, perusahaan penjamin WNA investor tersebut merupakan bangunan kosong, virtual office yang tidak diperpanjang lagi sewanya, perusahaan lain, bahkan ditemukan perusahaan yang tidak memiliki kantor. Dari pendalaman juga ditemukan perusahaan penjamin WNA investor yang tidak menjalankan kegiatan operasional, bahkan tidak diketahui pengelola usahanya.

Imigrasi mengatakan 10 WNA terduga investor bodong tersebut mengaku tidak mengetahui perihal investasi maupun perusahaan tempat mereka berinvestasi selama berada di Indonesia. Imigrasi mengatakan kegiatan dari 10 WNA terduga investor bodong tersebut selama berada di Indonesia juga tidak jelas.

Kondisi ini diduga mengarah pada indikasi bahwa izin tinggal investasi hanya dijadikan tameng untuk masuk dan tinggal di Indonesia tanpa tujuan yang sesuai dengan ketentuan.

Para WNA tersebut saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para WNA terduga Investor Bodong diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian, berikut ini bunyinya:

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan keseriusan Imigrasi dalam menjaga integritas layanan investasi.

“Kami tidak akan mentolerir upaya-upaya penyalahgunaan fasilitas keimigrasian, termasuk melalui modus investor Bodong. Indonesia membuka pintu bagi investor yang nyata dan memberikan manfaat bagi negara, bukan bagi mereka yang hanya memanfaatkan celah izin untuk tujuan lain,” kata Felucia.

Felucia menambahkan bahwa pola pengawasan kini semakin diperketat. Terutama, kata dia, terhadap WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor.

“Tim kami melakukan analisis mendalam mulai dari dokumen perusahaan, aktivitas usaha, hingga keberadaan fisik di lapangan. Setiap ketidaksesuaian langsung kami tindaklanjuti. Penindakan terhadap 10 WNA ini merupakan komitmen kami untuk memastikan bahwa izin investasi tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Pengungkapan kasus investor bodong ini adalah upaya Kantor Imigrasi Tangerang untuk bergerak adaptif terhadap berbagai modus baru pelanggaran keimigrasian, sekaligus menegaskan bahwa setiap WNA wajib mematuhi aturan yang berlaku. Ke depan, Imigrasi Tangerang akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, meningkatkan pengawasan, untuk melindungi wilayah hukum Indonesia dari praktik-praktik yang merugikan negara.