Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, MA: Itu Hak Istimewa Presiden

Posted on

Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP . Mahkamah Agung mengatakan pemberian rehabilitasi merupakan hak istimewa presiden.

“Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh Undang-Undang Dasar, yaitu Pasal 14 ayat 1,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 itu berbunyi ‘Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung’. Yanto menilai Prabowo punya pertimbangan tersendiri dalam pemberian rehabilitasi itu.

“Tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar. Barang kali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional, kan seperti itu. Itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh konstitusi kita,” katanya.

Yanto belum menjelaskan apa pertimbangan MA yang disampaikan ke Presiden terkait rehabilitasi itu. Dia mengatakan dirinya bukan hakim yang ditunjuk untuk memberi pertimbangan tersebut.

“Kalau pertimbangan ya saya belum baca juga pertimbangannya, kan yang membuatkan biasanya ditunjuk gitu. Ditunjuk Hakim Agung A, Hakim Agung B gitu kan. Nah kebetulan saya nggak ditunjuk ya. Jadi kalau ditanya isinya seperti apa ya harus ditanya yang membuat kan seperti itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua terpidana lainnya dalam kasus korupsi. Surat tersebut sudah diteken Prabowo, Selasa (25/11).

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini, Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.