Katib PBNU Persilakan Gus Yahya Ajukan Keberatan Jika Tak Terima Dicopot

Posted on

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama () Sarmidi Husna mengatakan Yahya Cholil Staquf () dapat mengajukan keberatan atas pemecatan dari jabatan Ketua Umum PBNU. Keberatan itu bisa dilayangkan langsung melalui Majelis Tahkim.

“Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, itu sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim di PBNU,” kata Sarmidi kepada wartawan di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Sarmidi menuturkan, keberatan lewat Majelis Tahkim ini dapat jadi upaya untuk menyelesaikan konflik internal. Hal itu diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal PBNU.

“Ya itu nanti ada Majelis Tahkim itu kan proses persidangan nanti di situ ada sembilan hakim sembilan hakim dari majelis tahkim yang akan mengkaji meneliti bagaimana keputusan rapat harian syuriyah itu,” jelas dia.

Dia menambahkan Majelis Tahkim di PBNU berperan layaknya Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga keputusannya nanti bersifat mengikat. Majelis Tahkim diketuai oleh Miftachul Akhyar.

“Majelis Tahkim itu kan kaya MK di Indonesia, jadi keputusan Majelis Tahkim itu ya final dan mengikat kaya MK,” sambungnya.

Pencopotan Gus Yahya sebagai Ketua Umum itu tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut keputusan rapat syuriyah PBNU yang tertanda tangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Dalam surat itu diputuskan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung sejak 26 November. Gus Yahya disebut tidak lagi berwenang menggunakan hak atas jabatan Ketua Umum.