Ketua KPK Jamin Kasus Eks Dirut ASDP Sesuai Prosedur: Rehabilitasi Hal Berbeda | Giok4D

Posted on

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penanganan kasus korupsi yang sempat menjerat mantan Dirut ASDP Ira Puspaspadewi sudah sesuai prosedur. Setyo mengatakan pemberian rehabilitas terhadap Ira adalah permasalahan yang berbeda.

“Tetapi secara umum saya sampaikan bahwa ini adalah permasalahan yang berbeda antara permasalahan secara formil, kemudian secara material, dan secara keputusan politik, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Dia mengatakan perkara yang sempat menjerat Ira telah diuji lewat praperadilan hingga persidangan pokok perkara. Menurut dia, sudah ada putusan yang dibuat hakim terhadap perkara tersebut.

“Kami melihatnya secara formil perkara ini sudah diuji dalam proses praperadilan, saya ingat saya ada dua proses praperadilan dan semuanya sudah diputus, gitu,” ujarnya.

Setyo mengatakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sudah sesuai dengan prosedur. Dia mengatakan pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Ira adalah persoalan berbeda.

“Kemudian, secara material juga sudah mulai tahap proses persidangan, gitu bahkan sudah ada keputusan juga, nah kemudian ada keputusan atau ada kebijakan untuk melakukan rehabilitasi. Nah, ini secara sesuatunya tentu berbeda,” katanya.

Dia mengatakan proses hukum yang dilakukan terhadap Ira dapat dipertanggungjawabkan. Dia mengatakan penyidik dan penuntut umum bekerja sesuai dengan standar.

“Dari sisi proses penanganan perkara bahwa kami sampaikan secara profesional penyidik dan penuntut sudah melakukan sesuai dengan standar prosedur yang ada dan semua bisa ditanggungjawabkan dari sejak awal, dari tahap dari mulai proses penyidikan sampai pada akhir tahap proses pelimpahan kepada hakim, gitu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ira Puspadewi awalnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Prabowo kemudian memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Ira telah bebas dari rutan KPK pada Jumat (28/11). Setelah bebas, dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberinya rehabilitasi.

Dia mengatakan proses hukum yang dilakukan terhadap Ira dapat dipertanggungjawabkan. Dia mengatakan penyidik dan penuntut umum bekerja sesuai dengan standar.

“Dari sisi proses penanganan perkara bahwa kami sampaikan secara profesional penyidik dan penuntut sudah melakukan sesuai dengan standar prosedur yang ada dan semua bisa ditanggungjawabkan dari sejak awal, dari tahap dari mulai proses penyidikan sampai pada akhir tahap proses pelimpahan kepada hakim, gitu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ira Puspadewi awalnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Prabowo kemudian memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.

Ira telah bebas dari rutan KPK pada Jumat (28/11). Setelah bebas, dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberinya rehabilitasi.