Pembunuh Sopir Taksi di PIK 2 Dibekuk saat Polisi Undercover Beli Mobil Murah

Posted on

Dua begal yang membunuh pengemudi (driver) di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi. Kasus terungkap saat polisi yang melakukan undercover buying menemukan pihak yang hendak menjual mobil dengan harga murah.

Mobil itu dijual murah karena bodong alias tanpa kelengkapan surat-surat bukti kepemilikan kendaraan. Polisi yang curiga lalu mengajak penjual bertransaksi dengan bertemu langsung.

Saat polisi yang menyamar untuk membeli mobil mengecek kondisi fisik kendaraan yang dijual murah tersebut, ditemukan bercak darah. Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan petugas.

“Kasus terungkap setelah orang ini mau jual mobil murah banget, anggota undercover. Saat transaksi banyak darah di jok, di keset,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

Pada Kamis (24/4) pukul 21.00 WI itu, polisi menangkap tersangka berinisial IT alias Jefri di Kompleks Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Jefri ditangkap polisi saat bertransaksi mobil hasil curiannya.

“Berkat kecurigaan yang kuat, kita berhasil mengungkap dan menangkap dan menangkap pelaku utama kasus ini,” tuturnya.

Beberapa jam kemudian, polisi menangkap tersangka NH alias Dayat sekitar pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan penyidik Satreskrim untuk diperiksa lebih lanjut.

Kedua tersangka berinisial IT alias Jefri dan NH alias Dayat diduga berencana membunuh sopir taksi online, MR (35) untuk menguasai mobil korban.

Kedua tersangka pembunuh driver taksi online dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Lihat juga Video: Ini Tampang 3 Pelaku Perampokan Taksi Online di Klaten

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” kata Kombes Zain.

Driver taksi online berinisial MR (35) dibunuh di pinggir Jalan Asia Afrika, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, pada Kamis (24/4) dini hari. Jasad korban dibuang ke kali di kawasan Teluknaga.

“Mereka berdua (pelaku) kemudian memindahkan tubuh korban ke bagasi belakang dan membawanya untuk dibuang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” kata Kombes Zain.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka meminjam ponsel milik sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online melalui aplikasi. Namun saat di perjalanan, kedua pelaku membunuh korban dan membuang jasadnya ke kali.

Setelah membunuh korban, pelaku merampas mobil taksi online tersebut. Mereka lalu berupaya menjual mobil taksi online yang dirampasnya.

Lihat juga Video: Ini Tampang 3 Pelaku Perampokan Taksi Online di Klaten

Duo Begal Sadis Terancam Hukuman Mati

Jasad Korban Dibuang ke Kali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *