MA Anulir Vonis Bebas Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa, Kini Jadi 1 Tahun Bui

Posted on

Jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang mengajukan kasasi atas vonis bebas Liem Hoo Kwan Willy alias Willy di kasus transaksi perdagangan cula badak hasil perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Berdasarkan hasil kasasi, (MA) menganulir putusan PN Pandeglang.

MA menyatakan, Willy terlibat dalam kasus transaksi jual beli cula badak hasil perburuan di TNUK. MA menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan. Willy dijerat, Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” bunyi putusan Mahkamah Agung, dikutip Sabtu (26/4/2025).

Koordinator Advokat dan peneliti kejahatan satwa liar Indonesia (APKSLI) Nanda Nababan menilai putusan kasasi ini sudah tepat. Menurutnya, transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy.

“Ketua Majelis menilai bahwa perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh terpidana Sunendi dan kawan-kawan, Yogi dan Willy merupakan satu kesatuan peristiwa hukum yang saling terkait,” kata Nanda.

Nanda mengatakan dalam sidang atas terdakwa Willy, terjadi perbedaan pendapat atau disenting opinion antara ketua majelis dan hakim anggota. Ia mengatakan ketua majelis hakim menilai, Willy turut terlibat dalam transaksi jahat tersebut, sedangkan dua hakim menilai Willy tidak terlibat.

“Hal lain yang menurut kami sangat penting pada perkara ini adalah perihal pertimbangan hukum ketua majelis meyakini, Willy adalah bagian dari pelaku yang berperan sebagai pembeli cula Badak,” katanya.

Diketahui dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli , Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Majelis hakim menilai Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak.

“Menyatakan Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar,” kata ketua majelis hakim, 27 Agustus 2024 lalu.

Tak terima atas putusan majelis hakim PN Pandeglang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang kemudian melakukan kasasi. JPU menilai pertimbangan yang disampaikan majelis hakim anggota Pandji Answinartha tidak berdasar, soal tidak ada keterlibatan Willy dalam transaksi jual beli cula badak antara Yogi Purwadi dengan Ai. Jaksa meyakini Willy punya peran penting dalam perkara ini karena menjadi penghubung komunikasi antara Yogi dengan Ai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *