Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti tumpukan kayu yang belum tertangani pascabencana di . Alex meminta pemerintah segera membersihkan kayu tersebut jangan sampai dibebankan kepada masyarakat.
“Hari ini kita melihat, warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu, sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Alex kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Alex mengatakan sampah yang timbul akibat bencana merupakan kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah. Ia menilai mestinya tumpukan sampah itu perlu penanganan secara spesifik, baik lantaran karakteristik, volume, frekuensi timbulnya ataupun karena faktor lainnya yang memerlukan cara penanganan yang tidak normatif berurutan.
“Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2020 yang merupakan petunjuk teknis UU Pengelolaan Sampah, memberi ruang pada pemerintah baik pusat maupun daerah, memanfaatkan sampah akibat bencana ini untuk kegiatan bernilai ekonomis,” ujar Alex.
“Ruang pemanfaatan untuk kegiatan bernilai ekonomis itu terdapat dalam Pasal 4 PP No 27 Tahun 2020 yang menyebutkan, “Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan,” sambungnya.
Ia menilai tumpukan kayu itu telah mengganggu aktivitas nelayan yang akan melaut. Alex menyarankan pemerintah daerah, untuk memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk membersihkan tumpukan kayu tersebut.
“Pada tahun 2019 lalu, kita di Sumbar sudah punya pengalaman dalam mengatasi Sampah Spesifik berupa Puing Bongkaran Bangunan yang runtuh karena gempa September 2009,” kata Alex.
“Sama halnya dengan puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan sangat banyak peminatnya. Terlebih, kualitas kayunya terlihat sangat bagus. Tentunya, memiliki nilai ekonomis tinggi,” imbuhnya.







