Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Majelis hakim melarang sidang kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba dengan terdakwa dkk disiarkan secara langsung atau live. Hakim melarang penyiaran live itu karena agenda sidang ialah pemeriksaan saksi.
“Boleh direkam, semua boleh melihat tapi tidak live, takutnya masih ada saksi yang lain. Dari penasihat hukum masih ada saksi, penuntut umum masih ada saksi. Kita menjaga itu,” kata ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Hakim mengizinkan persidangan untuk direkam namun tidak live. Hakim mengatakan ketentuan itu diatur dalam hukum acara pidana.
“Boleh diliput tapi jangan live,” ujar hakim.
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di , Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.
Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
Sidang hari ini merupakan yang perdana dijalani Ammar Zoni secara tatap muka. Dia sebelumnya menjalani sidang secara online karena ditahan di Lapas Nusakambangan. Penahanannya lalu dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta selama persidangan kasus jual narkoba yang menjeratnya digelar.







