Total 29 dari 31 aset tanah yang ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak tertulis asalnya dari mana. KPK bakal menelusuri asal-usul aset tanah yang tercantum dalam LHKPN Ade tersebut.
“Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Senin (22/12/2025).
Budi menjelaskan, seharusnya asal-usul sebuah aset di LHKPN ditulis oleh pihak pelapor. Jika tidak ada keterangannya, maka pelapor tidak mencantumkannya.
“Betul (seharusnya ditulis pelapor LHKPN),” ujarnya.
Dilihat infocom, Senin (22/12), dari total 31 bidang tanah yang dimiliki Ade, hanya dua bidang tanah yang tercatat sebagai ‘hasil sendiri’. Sedangkan 29 bidang tanah lainnya tidak dijelaskan berasal dari mana.
Dua tanah yang dilaporkan ‘hasil sendiri’ berada di Kabupaten/Kota Bekasi. Nilai kedua tanah itu Rp 435 juta. Total keseluruhan aset tanah Ade senilai Rp 76,5 miliar.
Ade sendiri terjaring pada Kamis (18/12). Ade kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya mulai digarap tahun depan. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.







