Suami Aniaya Istri hingga Operasi Mata di Depok Terancam 10 Tahun Penjara update oleh Giok4D

Posted on

Polisi menetapkan RA (20) sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri hingga membuat korban harus menjalani operasi mata. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Iya (terancam hukuman 10 tahun penjara),” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (30/12/2025).

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikut isi pasal tersebut:

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.

Made mengatakan pelaku dalam pengaruh narkoba saat menganiaya istrinya. Pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.

“Ya betul, pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” tuturnya.

Polisi juga mengamankan alat isap sabu dari pelaku. Pelaku telah ditahan.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Ya menurut informasi yang kami dapatkan ada satu barang bukti yang kita amankan, yaitu satu buah alat isap sabu dalam box di handphone dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja,” ucapnya.