Pengacara bernama Bert Nomensen Sidabutar mengaku bingung saat diminta bantuan ‘1 meter’ untuk pembuatan film berjudul Sang Pengadil oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar. Bert awalnya tak tahu jika 1 meter itu berarti Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan Bert saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera dengan terdakwa Zarof Ricar. Mulanya, jaksa mendalami pertemuan Bert dan Zarof dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
“Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil gitu. Itu aja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenarnya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang ‘ini aja gue perlu duit’,” kata Bert di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025)..
Bert mengaku tertarik untuk membantu pendanaan pembuatan film itu demi memperoleh keuntungan. Dia mengatakan Zarof kemudian meminta bantuan ‘1 meter’.
“Membantu, nanti gue kasih untung. Langsung tergerak, ya kan. Saya bantu,” jawab Bert.
Bert mengaku awalnya tak paham maksud ‘1 meter’ tersebut. Dia mengatakan Zarof kemudian menjelaskan jika ‘1 meter’ itu berarti Rp 1 miliar.
“Ada disebutkan berapa nominal?” tanya jaksa.
“Sebenarnya tidak disebut, berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenarnya saya nggak mengerti ‘1 meter’ itu. Dijelaskan ‘1 meter’ itu Rp 1 M (miliar),” jawab Bert.
Bert menyakini film Sang Pengadil akan membeludak. Dia lalu menyerahkan uang Rp 1 miliar ke rumah Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan.
“Untung itu dari apanya?” tanya jaksa.
“Jadi kita itu kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum ya di ini, jadi saya pikir membeludak ini film kan, pasti untung, saya feeling,” jawab Bert.
“Jadi akhirnya benar apakah saksi menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Bert.
Jaksa mendalami kaitan pemberian uang Rp 1 miliar tersebut. Bert mengatakan Zarof menawarkan jasa bantuan untuk perkara.
“Terkait uang Rp 1 miliar yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film tadi?” cecar jaksa.
“Nggak, jadi begini. Waktu beliau sampaikan Rp 1 miliar, karena sempat ngomong, ‘Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu’ gitu kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar aja kalau nggak salah,” jawab Bert.
Bert mengatakan dirinya mengirimkan catatan dua perkara yang dia tangani ke Zarof. Kedua perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kalau nggak salah itu yang satu perdata, 2291. Yang satunya 290 atau 790 gitu,” jawab Bert.
“Itu dalam tahapan apa?” tanya jaksa.
“Sedang proses ya di Pengadilan Pusat,” jawab Bert.
Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.