Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri menangkap 20 tersangka kasus (judol) jaringan internasional. Puluhan tersangka tersebut ditangkap di sejumlah wilayah.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 20 Tersangka diamankan selama periode Agustus-Desember 2025.
“Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).
Wira Satya mengatakan pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Dia menekankan pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” jelas Wira.
Dia menjelaskan dari 20 tersangka itu, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini. Wir Satya menerangkan para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online.
Situs judi online yang dimaksud adalah T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET. Dia menegaskan sekali lagi, meski para tersangka sudah ditangkap, pengembangan akan terus dilakukan hingga tuntas.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.







