Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar 21 situs (judol) yang beroperasi di Indonesia. Para pelaku disebut menggunakan perusahaan fiktif untuk menampung transaksi.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan ada 17 perusahaan fiktif yang dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online itu. Dia mengatakan pemain melakukan pembayaran lewat QRIS.
“Dari 17 (perusahaan) yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama. Dua perusahaan (lainnya) digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” kata Himawan dalam konferensi pers seperti dikutip Kamis (8/1/2026).
Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, menyebut ada modus baru dalam transaksi judol. Dia mengatakan transaksi tak lagi dari rekening bank ke rekening lain, melainkan menggunakan QRIS sebagai modus transaksi.
“Dari tren deposit kami cermati bahwa terjadi pergeseran deposit yang dahulunya lebih banyak di rekening ataupun e-wallet, sekarang deposit banyak menggunakan QRIS,” kata Danang.
Danang menyebut banyak situs judi online yang mulai menawarkan QRIS sebagai metode pembayaran. Dia mengatakan perpindahan transaksi terjadi lebih cepat hingga berujung di kripto.
“Menggunakan QRIS ini transaksi sangat cepat sekali, berpindah dari satu akun ke akun lainnya, dan nanti kami cermati ending-nya adalah di kripto,” jelas Danang.
“Withdrawal-nya pun itu sekarang sudah dipisah antara rekening deposit dan withdrawal melalui kripto dulu, dan ini menyulitkan penelusuran yang dilakukan oleh PPATK maupun nanti penyidik dalam melakukan penyidikan,” terang dia.
Danang mengatakan pihaknya bersama Polri hingga perbankan terus berupaya memberantas praktik perjudian online. Dia mengatakan hal itu sesuai Asta Cita.
“Kami terus berkomitmen bekerja sama dengan Polri dan seluruh pihak untuk menekan perjudian online sesuai dengan program Asta Cita dari pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judol kali ini. Mereka adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33) dan WK (45). Sindikat ini sengaja mendirikan perusahaan fiktif sebagai kamuflase agar transaksi mereka sulit diendus petugas.
“Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank,” jelas Himawan.
Rekening bank atas nama perusahaan fiktif itulah yang nantinya digunakan untuk menampung transaksi pengguna 21 situs judol yang telah dibuat para pelaku.
“Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut,” ujarnya.
Danang menyebut banyak situs judi online yang mulai menawarkan QRIS sebagai metode pembayaran. Dia mengatakan perpindahan transaksi terjadi lebih cepat hingga berujung di kripto.
“Menggunakan QRIS ini transaksi sangat cepat sekali, berpindah dari satu akun ke akun lainnya, dan nanti kami cermati ending-nya adalah di kripto,” jelas Danang.
“Withdrawal-nya pun itu sekarang sudah dipisah antara rekening deposit dan withdrawal melalui kripto dulu, dan ini menyulitkan penelusuran yang dilakukan oleh PPATK maupun nanti penyidik dalam melakukan penyidikan,” terang dia.
Danang mengatakan pihaknya bersama Polri hingga perbankan terus berupaya memberantas praktik perjudian online. Dia mengatakan hal itu sesuai Asta Cita.
“Kami terus berkomitmen bekerja sama dengan Polri dan seluruh pihak untuk menekan perjudian online sesuai dengan program Asta Cita dari pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judol kali ini. Mereka adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33) dan WK (45). Sindikat ini sengaja mendirikan perusahaan fiktif sebagai kamuflase agar transaksi mereka sulit diendus petugas.
“Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank,” jelas Himawan.
Rekening bank atas nama perusahaan fiktif itulah yang nantinya digunakan untuk menampung transaksi pengguna 21 situs judol yang telah dibuat para pelaku.
“Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut,” ujarnya.







