Geger Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Tetapkan Status Quo di Sertifikat yang Sengketa

Posted on

Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memblokir sertifikat tanah milik (68), warga Bantul, yang tiba-tiba berganti nama Indah Fatmawati. Pemblokiran dilakukan lantaran adanya sengketa yang tengah berlangsung.

“Kalau kita namanya pemblokiran internal ya, karena ada sengketa, juga ada laporan ke Polda. Nah ini kami lakukan blokir internal itu kaitannya dengan sengketa itu,” jelas Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan Brilianto saat dihubungi wartawan, dilansir infoJogja, Selasa (29/4/2025).

“Sementara ya status quo dulu, ndak bisa dilakukan, itu termasuk peralihan haknya juga, terus pelelangan, juga kita status quo-kan,” sambungnya.

Sebagai informasi, status quo adalah menjaga keadaan tanah sebagaimana adanya sebelum sengketa terjadi. Tidak ada pihak yang boleh melakukan perubahan, penjualan, atau pembangunan pada tanah tersebut hingga sengketa diselesaikan.

“Kemarin kan dari Bantul memberikan surat ke kami, terus kami melakukan pertimbangan, terus hari ini kami lakukan (kirimkan) pertimbangan ke Bantul dan mungkin (pemblokiran) bisa dilakukan hari ini juga di jam kerja,” ujar Dony.

Terkait kasus Tupon, Dony menduga ada prosedur yang dilanggar dalam proses peralihan hak. Yakni dalam proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang harusnya membacakan akta sebelum ditandatangani kedua pihak.

Terkait tindak lanjut berikutnya terhadap status quo sertifikat tersebut, Dony mengatakan akan menunggu segala proses penyelidikan kepolisian selesai.

“Kami tetap berjuang untuk haknya Pak Tupon itu untuk bisa dipulihkan. Tapi nanti mungkin masih menunggu penyelidikan dari Polda,” tuturnya.

Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *