Polres Tangsel Ringkus 23 ‘Bandit Jalanan’, Ada yang Bawa Senpi Saat Beraksi

Posted on

Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) bersama polsek jajaran menyampaikan telah menangkap 23 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus lainnya selama kurun Maret-April 2025. Polisi mengungkap beberapa pelaku membawa senjata api (senpi) saat beraksi.

“Selama periode bulan Maret-April 2025, Satreskrim dan unit Reskrim Polsek jajaran Polres Tangerang Selatan telah mengamankan total 23 orang tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Victor merinci 10 tersangka terkait pencurian kendaraan bermotor, 6 tersangka kasus penadahan barang curian, 2 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, dan 5 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.

“Dari hasil pengungkapan kejahatan jalanan berhasil mengungkap total 21 laporan polisi dengan rincian 14 laporan polisi curanmor, 2 laporan polisi pencurian dengan kekerasan dan 5 laporan polisi pencurian dengan pemberatan. Para pelaku beraksi di 36 TKP di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.

Victor menjelaskan, dari total 10 orang pelaku curanmor, beberapa orang di antaranya membawa senjata api saat beraksi. Salah satu pelaku juga melawan petugas saat hendak diamankan hingga harus diberikan tindakan tegas terukur atau ditembak.

“Ada tiga orang tersangka yang diamankan didapati memiliki atau menguasai senjata api. Bahkan salah satu tersangka sempat menggunakan senjata api tersebut untuk melawan petugas pada saat akan dilakukan penangkapan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan sejumlah kasus tersebut. Dengan rincian 21 unit sepeda motor, satu unit mobil jenis pikap, tiga buah senjata api, sembilan buah amunisi, dan empat selongsong amunisi, hingga puluhan kunci leter T.

Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *