mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Istana membeberkan ragam alasan pencabutan izin pemanfaatan lahan terhadap 28 perusahaan tersebut.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perusahaan tersebut melakukan pemanfaatan lahan di luar izin yang diberikan. Termasuk melakukan pemanfaatan hutan secara ilegal di kawasan hutan dilindungi.
“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo mengatakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu juga berkaitan pajak.
“Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, Prasetyo menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujarnya.
Adapun berikut daftar 22 PBPH yang dicabut:
Aceh (3 Unit)
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:
Aceh (2 Unit)
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 Unit)
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 Unit)
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari







