Transaksi Tramadol Ilegal Terbongkar, 2 Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Posted on

Polisi menangkap dua pria berinisial AS (30) dan FS (23) di wilayah Kota , Banten. Keduanya ditangkap setelah terlibat transaksi obat jenis tanpa izin edar.

“Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis tramadol yang beredar tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, Rabu (21/1/2026).

Keduanya ditangkap pada Selasa (20/1) malam di salah satu perumahan di kawasan Kecamatan Priuk. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal maraknya transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut.

“Berbekal laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin,” ujarnya.

Ratusan butir tramadol tersebut disita dari tangan pelaku. Selain itu, dua unit ponsel turut disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 203 butir tramadol, terdiri dari 200 butir milik AS dan 3 butir milik FS, serta 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,” bebernya.

Peredaran obat tanpa izin tersebut diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU),” pungkasnya.