Daftar 97 Negara Penerima Visa on Arrival Indonesia

Posted on

() memudahkan warga negara asing (WNA) dari 97 negara untuk masuk ke Indonesia tanpa pengajuan visa sebelumnya. VoA dapat diperoleh langsung di bandara/pelabuhan internasional.

Berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Imigrasi, ini daftar 97 negara penerima VoA untuk masuk ke Indonesia.

VoA dan e-VoA untuk masuk Indonesia dapat digunakan untuk keperluan:

Visa on Arrival bisa didapat secara online melalui atau langsung di bandara/tempat pemeriksaan imigrasi untuk masa tinggal hingga 30 hari. Biaya sebesar Rp 500.000

Masa berlaku maksimum VoA adalah 30 hari. Jika masa berlaku VoA habis, dapat diperpanjang satu kali.

Kegunaan VoA

Cara Membuat Visa on Arrival