Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor terkait dugaan fraud. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga data transaksi.
Dari video yang diperoleh infocom, barang bukti berupa dokumen-dokumen hingga data transaksi dimasukkan ke dalam sejumlah kontainer. Kontainer bertumpuk yang berisi barang bukti itu kemudian dibawa penyidik ke gedung Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penggeledahan dilakukan di kantor pusat PT DSI, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung selama 16 jam, sejak Jumat (23/1) hingga Sabtu (24/1) pagi tadi.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeladahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik. Juga terkait dugaan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.
“Di mana dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Ade Safri menjelaskan barang bukti tersebut antara lain . Berikut rinciannya.
1. Barang bukti fisik, berupa berbagai dokumen perusahaan sebagai berikut:
2. Barang bukti elektronik, berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, antara lain:
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).







