Direktur Marketing PT Askrindo Menangis saat Membaca Pleidoi, Apa yang Terjadi?

Posted on

Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020, Dwi Agus Sumarsono, menangis saat membaca nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Dwi meyakinkan anaknya bahwa ia bukan seorang .

“Ayah hanya ingin yakinkan pada kalian bahwa ayah tidak bersalah dalam perkara ini, ayah bukanlah seorang koruptor seperti yang telah dituduhkan kepada diri ayah saat ini,” kata Dwi Agus Sumarsono saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Dwi juga berterima kasih kepada istrinya atas pengorbanan yang dilakukan selama perkara ini berjalan. Dia mengaku sangat merindukan keluarganya.

“Hari ini saya bukanlah seorang terdakwa. Tetapi seorang suami, seorang tulang punggung keluarga, dan seorang ayah yang merindukan keluarga lebih dari apa pun. Jika saya bisa memilih, saya lebih memilih kehilangan segalanya daripada saya harus melihat keluarga saya menderita atas rasa malu dan kesedihan ini,” ujarnya.

Dia mengatakan ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara ini. Dia mempertanyakan mengapa harus menanggung perkara ini.

“Tidak ada sehari pun terlewatkan di mana saya tidak mempertanyakan mengapa saya harus bertanggung jawab seperti ini, padahal banyak pihak lainnya yang sudah jelas lalai dalam menjalankan kewajibannya dan seharusnya bertanggung jawab. Mengapa saya harus menanggung,” ujarnya.

Dia memohon majelis hakim tidak menjatuhkan pidana penjara untuknya. Dia berharap bisa segera pulang dan bertemu keluarganya.

“Saya tidak memohon untuk dibebaskan jika memang saya bersalah, tetapi jika ada setitik keraguan dalam dakwaan ini, saya mohon, Yang Mulia mempertimbangkannya dengan hati nurani. Saya ingin pulang,” tuturnya.

Selain itu, Dwi mengaku tak ada niat merugikan Askrindo atau negara. Dia mengaku hanya menjalankan tugas, yakni mencari klien untuk memperoleh keuntungan bagi Askrindo.

“Sejak saat saya menginjakkan kaki di PT Askrindo, saya selalu menjalankan tugas secara baik yaitu mencari klien sebagai marketing untuk mendapatkan keuntungan perusahaan,” ujar Dwi.

“Untuk itu, tidak ada niatan atau keinginan dari diri saya untuk merugikan perusahaan yang saya cintai ini, apalagi menyebabkan kerugian negara. Tidak pernah ada dalam benak saya melakukan hak tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan sudah mengembalikan uang Rp 60 juta yang merupakan sponsorship dari PT KSE dan dipergunakan dalam mencari klien untuk mendapatkan keuntungan Askrindo. Dia mengaku tak menikmati sepeser pun dari perkara ini.

“Saya pun tidak pernah menikmati sepeser pun uang Rp 169 miliar, sebagaimana persidangan ini uang tersebut digunakan oleh PT KSE,” ujarnya.

Sebelumnya, Dwi Agus Sumarsono dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dwi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 600 juta subsider 3 tahun kurungan.

Sebelumnya, sidang dakwaan Dwi Agus Sumarsono digelar bersama tiga terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Dwi dkk didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 169,9 miliar.

Tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Alfian Rivai selaku Direktur PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE), Adi Kusumawijaya selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Kantor Cabang Utama Jakarta Kemayoran Tahun 2018, dan Agus Hartana selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa dalam kurun 5 September 2018 hingga 27 Januari 2020 di kantor PT Askrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara Rp 169,9 miliar.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 169.902.562.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan. Korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *