Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan dugaan korupsi senilai Rp 27 miliar yang melibatkan mantan pejabat di lingkungan Kementan, Indah Megahwati bukanlah fitnah. Dugaan itu telah terbukti berdasarkan pengakuan, bukti awal, serta hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal.
Menanggapi pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang beredar di ruang publik, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono menegaskan bahwa klaim yang menyebut dirinya difitnah tidak sesuai dengan fakta dan proses hukum yang berjalan.
“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief melalui keterangan tertulis, Senin, (26/1/2026).
Untuk diketahui, kasus ini terbongkar setelah pejabat bawahan Indah Megahwati, yakni Deni membuka secara gamblang modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp 10 miliar. Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Fakta tersebut kemudian diperkuat oleh audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp 27 miliar. Nilai tersebut berpotensi meningkat, menyusul pengaduan dari beberapa pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meski telah dimintai komitmen dana, sehingga semakin memperkuat dugaan skema proyek fiktif yang sistematis.
Selain Indah Megahwati dan Deni, pejabat bawahan yang membuka modus permainan proyek dan mengakui menerima Rp 10 miliar juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Arief menambahkan bahwa perkara tersebut saat ini telah diproses di Polda Metro Jaya dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21. Saat ini, penanganan perkara masih terus berkembang seiring pendalaman bukti, keterangan saksi, serta pengaduan lain yang masuk.
Arief juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta dan data hukum, serta mengedepankan informasi yang bersumber dari proses hukum dan pernyataan resmi.
“Kami menghimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan membuat fitnah lain yang berpotensi kasus hukum baru,” ujar Arief.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah secara terbuka mengungkap dugaan praktik tersebut sebagai bagian dari langkah tegas membersihkan Kementerian Pertanian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp 27 miliar dan sudah terealisasi Rp 10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Amran, Senin (9/6/2025).
Amran juga mengungkap bahwa dalam praktiknya, oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan.
Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan, Amran menegaskan bahwa dua pejabat internal Kementerian Pertanian telah diberhentikan dari jabatannya dan saat ini menjalani proses hukum. Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang.
Dengan ini, Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.







