Pria Sleman Jadi Tersangka Usai Penjambret Istri Tewas, 2 Pihak Sepakat RJ

Posted on

Hogi Minaya (43) jadi tersangka usai mengakibatkan dua penjambret istrinya tewas kecelakaan di Sleman. Kasus ini akan diselesaikan secara (RJ) setalah dilakukan proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

Proses mediasi itu dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam. Serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman. Sementara Hogi dan sang istri berada di Kejari Sleman.

Teguh Sri Raharjo, yang merupakan penasihat hukum Hogi mengungkapkan isi pertemuan ini merupakan tahap pertama dari rangkaian upaya perdamaian.

“Hari ini adalah acara yang pertama atau bagian pertama. Tadi dalam forum RJ yang sudah kita ikuti, ada beberapa hal yang sudah menjadi kesepakatan antara para pihak,” kata Teguh ditemui wartawan usai mediasi di Kantor Kejari Sleman, dilansir infoJogja, Senin (26/1/2026).

Dia menyampaikan meski diselesaikan dengan mekanisme RJ, namun belum ada kesepakatan akhir. Pihak penasihat hukum penjambret yang tewas masih akan berkoordinasi dengan keluarga. Sehingga belum ditetapkan bentuk perdamaian antara kedua belah pihak.

“Tapi yang jelas dari pihak Palembang maupun Pagar Alam itu masih akan koordinasi lanjut dengan kliennya. Ya, itu yang kemudian nanti menjadi tahapan kedua atau tahapan selanjutnya,” ucapnya.

Dia mengatakan dalam waktu dekat akan segera dilakukan pertemuan tahap kedua. Dalam pertemuan itu diharapkan bisa segera tercapai kesepakatan.

“Nanti jilid duanya sudah ada insyaallah sudah ada pengkristalan terkait dengan, ya insyaallah bisa diakhiri di jilid dua, selesai kalau itu memang menjadi kesepakatan untuk bisa dilakukan restorative justice, kan begitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, salah satu hal yang membuat kasus ini bisa diselesaikan dengan RJ karena kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian.

“Ya tadi yang jelas untuk para pihak itu kan harus saling maaf-memaafkan. Dari satu sisi yang terkait dengan rangkaian apa perkara yang penjambretan tadi, kan juga dari klien kami nanti harus memaafkan juga,” ucapnya.

“Kemudian dari sisi yang terkait dengan lakanya sendiri nanti juga klien kami nanti di situ juga ada permohonan maaf yang sekiranya nanti bisa dilakukan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto angkat bicara soal upaya memfasilitasi keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) antara tersangka dan pihak keluarga jambret.

“Pada hari ini tadi, pukul 09.00 WIB, tadi kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban,” kata Kajari Sleman Bambang Yunianto ditemui wartawan di kantornya, Senin (26/1/2026).

Kedua pihak, kata Bambang, dalam mediasi itu sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan mekanisme restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.

“Dalam hal ini tadi, alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Sleman melepas alat GPS yang melingkar di kaki Hogi Minaya (43). Hogi dijadikan tersangka oleh penyidik Polresta Sleman usai terlibat kecelakaan dan menewaskan dua orang yang menjambret tas istrinya pada April tahun lalu.

Teguh Sri Raharjo, yang merupakan penasihat hukum Hogi mengungkapkan proses pelepasan atat detection kit tersebut dilakukan hari ini. Usai adanya pertemuan mediasi membahas penyelesaian perkara secara restorative justice kepada kedua belah pihak.

“Kalau GPS sudah, sudah (dilepas). Sudah tadi. Tadi. Sudah dilepas hari ini,” kata Teguh saat ditemui wartawan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Teguh mengatakan dengan dilepasnya gelang GPS itu Hogi sudah tidak jadi tahanan kota dan diwajibkan apel.

“Ya apel saja,” katanya.

Baca selengkapnya dan

Kajari Sleman Harap Segera Ada Keputusan

Hogi Bebas dari Gelang GPS

Sementara itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto angkat bicara soal upaya memfasilitasi keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) antara tersangka dan pihak keluarga jambret.

“Pada hari ini tadi, pukul 09.00 WIB, tadi kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban,” kata Kajari Sleman Bambang Yunianto ditemui wartawan di kantornya, Senin (26/1/2026).

Kedua pihak, kata Bambang, dalam mediasi itu sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan mekanisme restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.

“Dalam hal ini tadi, alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Sleman melepas alat GPS yang melingkar di kaki Hogi Minaya (43). Hogi dijadikan tersangka oleh penyidik Polresta Sleman usai terlibat kecelakaan dan menewaskan dua orang yang menjambret tas istrinya pada April tahun lalu.

Teguh Sri Raharjo, yang merupakan penasihat hukum Hogi mengungkapkan proses pelepasan atat detection kit tersebut dilakukan hari ini. Usai adanya pertemuan mediasi membahas penyelesaian perkara secara restorative justice kepada kedua belah pihak.

“Kalau GPS sudah, sudah (dilepas). Sudah tadi. Tadi. Sudah dilepas hari ini,” kata Teguh saat ditemui wartawan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Teguh mengatakan dengan dilepasnya gelang GPS itu Hogi sudah tidak jadi tahanan kota dan diwajibkan apel.

“Ya apel saja,” katanya.

Baca selengkapnya dan

Kajari Sleman Harap Segera Ada Keputusan

Hogi Bebas dari Gelang GPS