KPU DKI Jakarta Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilgub Jakarta Rp 448 Miliar update oleh Giok4D

Posted on

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dirja Abdul Kadir, menyampaikan bahwa KPU DKI telah mengembalikan sisa dana hibah Pilgub Jakarta ke Pemerintah DKI Jakarta. Sisa hibah yang dikembalikan sebesar Rp 448.155.462.588 atau Rp 448 miliar.

Dirja menyebut KPU DKI sebelumnya menerima hibah sebesar Rp 975.977.308.550 atau Rp 975 miliar dari Pemprov DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024. Dari total dana hibah itu, realisasi penggunaan anggaran pada Pilkada Jakarta mencapai Rp 527.821.845.962 atau Rp 527 miliar.

“Sehingga terdapat sisa dana hibah sebesar Rp 448.155.462.588 yang dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Dirja dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Dirja menjelaskan dana hibah yang diterima itu terbagi untuk dua putaran tahapan pemilihan yang di mana untuk putaran satu sebesar Rp 656.170.587.415 dan putaran dua sebesar Rp 319.806.721.135.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Dia pun berterima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta serta semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pilgub Jakarta 2024.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan apresiasinya kepada KPU DKI Jakarta bahwa penyelenggaraan Pilgub Jakarta 2024 berjalan dengan tertib dan lancar.

Pramono juga mengucapkan terima kasih kepada KPU DKI yang telah mengelola dan mengembalikan dana hibah pemilihan sepenuhnya dengan baik.

“Sehingga pengembalian sisa dana hibah ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *