Dilansir infoJateng, Kamis (1/5/2025), salah satu orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP milik anaknya yang rusak. Selepas diperbaiki, orang tua korban, melihat isi konten video yang tidak senonoh dalam HP anaknya.
“Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, saat konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Namun, Dwi tak menjelaskan kapan orang tua korban melapor ke polisi. Dalam kasus ini, ada sebanyak 31 anak yang menjadi korban kebiadaban pelaku sejak September 2024.
“Aksinya kurang lebih enam bulan,” ujarnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni tentang pornografi, perlindungan anak, dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak selengkapnya