Dittipidsiber Polri menyita uang sebesar Rp 75 miliar terkait kasus judi online (judol). Di antaranya Rp 61 miliar yang didapat dari 164 rekening.
Berdasarkan informasi yang diterima infocom, Kamis (1/5/2025), Bareskrim mendapatkan LHA dari PPATK di mana terdapat 5.885 rekening terkait judol. Sementara 164 rekening itu sudah diblokir oleh PPATK.
Kemudian, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap kasus judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 tersangka.
Kasus ini diawali dengan penangkapan DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Saat itu DH telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 3 orang pada 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ, dan QR. Di mana QR adalah WNA asal China yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care di Indonesia.
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp 14 miliar. Seluruh barang bukti itu telah diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara