Polisi mengamankan pria berinisial S yang membawa 18 bungkus di dalam sarung di Aceh Timur, Aceh. Tim sempat kejar-kejaran dengan tersangka sebelum ditangkap.
Awalnya didapati informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba sabu dari Malaysia lewat jalur laut di Aceh. Kemudian ditelusuri, dan didapati tersangka melakukan transaksi sabu pada Senin (28/4).
“Pada hari Senin tanggal 28 April 2025 pukul 23.20 WIB telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 18 bungkus di Langsa,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).
Kemudian tersangka dikejar oleh tim yang terdiri dari Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai. Tersangka pun sempat membuang 10 bungkus sabu tersebut.
“Terjadi kejar-kejaran tim dengan target ke arah Aceh Timur. Pada saat terjadi kejar-kejaran target membuang barang bukti narkotika jenis sabu. Kemudian tim mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus,” ungkap dia.
Akhirnya, tersangka diamankan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Turut diamankan lagi 8 bungkus sabu, sehingga total ada 18 bungkus yang diamankan.
“Kemudian Tim mengamankan narkotika jenis shabu sebanyak 8 bungkus,” sebutnya.
Sejumlah barang bukti turut disita dari tersangka. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba dari tersangka.
“Melakukan pengembangan jaringan. Melengkapi administrasi penyidikan dan sidik tuntas,” sebutnya.