Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Gugatan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Posted on

(MK) telah membacakan putusan dismissal tujuh gugatan terkait hasil pemungutan suara ulang dalam Pilkada 2024. Dari tujuh gugatan itu, hanya dua gugatan yang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Ada tujuh gugatan hasil pemungutan ulang yang dibacakan MK, yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dari tujuh gugatan itu, hanya dua gugatan yang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Gugatan yang lanjut pembuktian itu adalah hasil pemungutan suara ulang di Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud.

“Perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan perkara 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata ketua hakim konstitusi Suhartoyo.

“Oleh karena itu, Mahkamah mengagendakan dilaksanakan persidangan lanjutan tersebut pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 untuk jamnya nanti ada kepastian berdasarkan panggilan resmi dari Mahkamah yang akan dilakukan pemanggilan itu setelah persidangan selesai artinya pada hari ini juga,” ujar hakim Suhartoyo.

“Untuk pihak yang lanjut perkaranya bisa mengajukan saksi atau ahli, saksi dan ahli juga masing-masing 4 saksi dan ahli, mau saksi semua atau ahli semua boleh yang penting jumlahnya tidak boleh 4,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk 5 gugatan hasil pemungutan suara ulang lainnya yakni di Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggaim, tidak dapat diterima. Ada sejumlah alasan MK tidak menerima gugatan itu salah satunya dalil permohonan tidak jelas.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Suhartoyo.

Seperti diketahui, hasil pemungutan suara ulang di 7 daerah digugat ke MK. Berikut ini hasil tujuh daerah yang hasil coblos ulang pilkadanya digugat ke MK:

1. Siak
2. Kepulauan Talaud
3. Puncak Jaya
4. Barito Utara
5. Buru
6. Banggai
7. Pulau Taliabu Mahkamah Konstitusi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *