Polisi Tangkap 2 Pelaku Pungli Sopir Truk di Cilegon

Posted on

menangkap dua pelaku diduga melakukan pungutan liar ke sopir truk pasir. Kedua pelaku ditangkap di lokasi tambang pasir.

Polisi mengatakan kedua pelaku berinisial AT (55) dan R (17) menunggu truk-truk pasir keluar usai mengisi pasir dari tambang di Blokang, Kelurahan Bagendung, Cilegon. Saat truk tersebut keluar, kedua pelaku melakukan pungli dengan tarif Rp 2.000-5.000.

“Kedua orang yang diduga melakukan pungutan liar kepada supir truk pengangkut pasir yang akan keluar dari lokasi pertambangan Pasir yang berada di Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon dengan jumlah pungutan liar sebesar Rp 2.000-Rp. 5000 per kendaraan truk,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara melalui keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti sebesar Rp 119.000 dari tangan pelaku AT dan Rp 85.000 dari tangan pelaku R. Keduanya kini diamankan ke Mako Polres Cilegon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Identitas kedua orang yang diduga melakukan praktek pungli tersebut saudara AT (55), Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon dengan barang bukti uang sebesar Rp 119.000 dan saudara R (17) Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon,” katanya.

Kemas mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat di Kota Cilegon.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme atau pungli. Tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, kota Cilegon yang melaksanakan aktivitas nya sehari hari ” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *