Diminta Urus Perkara Gula, Makelar Zarof Ngaku Sempat Konsultasi ke Hakim Agung

Posted on

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, mengaku pernah membantu mengurus perkara perdata kasus gula. Zarof mengaku sempat berkonsultasi ke eks Hakim Agung Sultoni terkait perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Zarof Ricar saat diperiksa sebagai saksi mahkota yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025). Zarof bersaksi untuk terdakwa pengacara Ronald, Lisa Rachmat dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

“Jadi pihak dari sugar ini ada mengajukan gugatan perdata?” tanya jaksa.

“Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang,” jawab Zarof.

Zarof saat itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA). Dia mangakui tak punya akses terhadap berkas perkara tersebut.

“Saudara lihat berkasnya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Zarof.

“Saudara dapat berkasnya?” tanya jaksa.

“Dapat informasi bahwa dia PN menang, PT menang,” jawab Zarof.

“Pada saat itu saudara menjabat sebagai apa di lingkungan MA?” tanya jaksa.

“Saya sudah jadi kepala badan,” jawab Zarof.

“Apakah kepala badan bisa melakukan akses terkait perkara pada saat itu?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Zarof.

Jaksa mendalami cara Zarof bisa memperoleh informasi akses perkara perdata kasus gula tersebut. Zarof lalu mengatakan sempat berkonsultasi ke Sultoni terkait perkara tersebut.

“Sehingga kemudian saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas, apakah ada pihak yang bisa saudara mintai bantu untuk data?” tanya jaksa.

“Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke temen-temen, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi, ya di MA, saya semua orang saya tanyai pak,” jawab Zarof.

“Pada saat itu kan saudara masih menjabat?” tanya jaksa.

“Jadi kalau waktu itu saya tanya yang ini dengan Pak Sultoni, saya tanya sama Pak Sultoni, gini-gini, beliau, paling gampang itu ditanya soal perkara apapun,” jawab Zarof.

“Pak Sultoni ini siapa?” tanya jaksa.

“Hakim Agung pak,” jawab Zarof.

“Apakah yang kaitanya menangani perkara ini atau?” tanya jaksa.

“Waktu itu tidak,” jawab Zarof.

“Saudara maksudnya melakukan konsultasi?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Zarof.

Zarof mengaku mendapat uang Rp 50 miliar terkait pengurusan kasasi kasus tersebut. Kemudian, dia juga mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.

“Kemudian?” tanya jaksa mendalami.

“Ya udah, kalau gitu, oh ini begini, pembeli lelalng ini, ceritanya kan ini pembeli lelang. Dan ini benar semuanya gitu kan, ya udah saya diam aja. Udah itu, orangnya datang, saya minta kalau nggak salah untuk kasasi itu, pertama itu saya minta yang Rp 50 miliar, pas PK-nya saya dikasih sekitar Rp 20 miliar dan itu semuanya utuh sama saya,” jawab Zarof.

Zarof mengatakan uang itu diterima utuh dan ada padanya. Dia mengaku sempat menangani perkara kasasi kasus perdata gula lainnya.

“Artinya ada dua kesempatan penanganan perkara yaitu di tingkat kasasi dan PK?” tanya jaksa.

“Iya, terus ada lagi satu lagi kasasi lagi,” jawab Zarof.

“Yang untuk?” tanya jaksa.

“Perkaranya hampir sama pak, gitu. Orangnya itu-itu aja,” jawab Zarof.

“Saudara terima dari siapa ini?” tanya jaksa.

“Dari orangnya sugar group,” jawab Zarof.

“Siapa?” tanya jaksa.

“Waktu itu yang ini kan Nyonya Lie yang memberi tahu, dia ngakunya Nyonya Lie,” jawab Zarof.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

Simak juga Video: Makelar Zarof Akui Pernah Terima Rp 50 M Urus Perkara Kasus Gula

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *