Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait wewenang Kejaksaan terus mendapat sorotan. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menilai diferensiasi fungsional perlu dalam tatanan hukum Indonesia.
Eddy berbicara tentang keberadaan Polri sebagai penyidik utama dalam tindak pidana. Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan sistem hukum di Indonesia.
“Polri ini sebagai penyidik utama dalam segala tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).
Ia mengungkapkan, adapun supporting accesorries investigator adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS ini yang akan membantu penyidikan polisi dalam berbagai tindak pidana di kepolisian.
“Namun PPNS tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri. Semua di bawah koordinasi Polri,” tuturnya.
Eddy menjelaskan soal criminal integrated justice system. Baginya, wewenang penyidik sudah tepat berada di Polri.
“Sudah tepat karena penyidik adalah Polri, penuntut adalah Jaksa, dan memutus perkara adalah Hakim,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang menyebut kewenangan jaksa hanya sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat bukan hasil akhir. Dia lantas memberikan draf hasil akhir terkait ‘penyidik tertentu’ yang tidak mengatur kewenangan jaksa.
“Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau Penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.
“Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan aturan penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu ini dibuat agar dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut draf RUU KUHAP itu masih dalam penyempurnaan. Ia akan menerima masukan yang ada selama pembahasan berlangsung.