Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan bantuan dana desa sebesar Rp 100 juta. mengajak masyarakat untuk mengawasi agar dana tersebut tidak disalahgunakan.
“Kami juga meluncurkan bantuan keuangan desa dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp 100 juta per desa,” ucap Gubernur Banten Andra Soni usai acara peluncuran di kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (16/5/2025).
Andra mengingatkan dana Rp 100 juta per desa tersebut harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Salah satu program yang wajib didanai berupa beasiswa kuliah bagi masyarakat kurang mampu.
“Salah satu kegunaannya adalah mencetak satu sarjana penggerak desa. Bidang yang akan dibiayai untuk kuliah meliputi pertanian, perikanan, atau peternakan, menyesuaikan dengan potensi desa masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, meminta agar masyarakat turut mengawasi penyaluran bantuan keuangan tersebut.
“Pak Gubernur Banten juga menegaskan bahwa seluruh masyarakat desa maupun perangkat desa lainnya diharapkan dapat melakukan pengawasan langsung terhadap program ini, karena tujuannya adalah untuk mewujudkan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, yaitu adil dan merata,” ujar Berly.
Menurut Berly, program sarjana desa bertujuan memberi peluang kepada anak-anak dari keluarga miskin di desa agar bisa melanjutkan kuliah. Ia mewanti-wanti agar program ini tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh orang-orang dekat kepala desa atau perangkat desa.
“Oleh karena itu, masyarakat desa yang tidak mampu pun harus tetap memiliki kesempatan untuk kuliah. Maka dari itu, dukungan terhadap pengawasan dari seluruh elemen, baik masyarakat, desa, kecamatan, maupun kabupaten. Sangat diperlukan,” katanya.