di Mekkah adalah tempat paling suci bagi umat Islam di seluruh dunia. Namun, tahukah kamu bahwa pesawat tidak diizinkan melintas langsung di atas Ka’bah? Klaim ini sering menimbulkan beragam spekulasi, mulai dari alasan spiritual hingga teknis penerbangan.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan penerbangan di wilayah udara Mekkah? Benarkah area di atas Ka’bah tergolong zona larangan terbang? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan fakta dan regulasi resmi.
Wilayah udara Mekkah telah ditetapkan sebagai zona larangan terbang (no-fly zone) oleh Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA). Dikutip dari situs resmi GACA, adanya pembatasan penerbangan di sekitar lokasi penting, termasuk Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Dalam peraturannya dinyatakan:
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Tidak ada yang boleh mengoperasikan pesawat di atas atau di sekitar wilayah yang akan dikunjungi atau dilalui oleh Penjaga Dua Masjid Suci, atau tokoh penting lainnya, kecuali sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden dan diumumkan melalui Pemberitahuan kepada Penerbang (NOTAM).”
Larangan ini diberlakukan demi menjaga kekhusyukan ibadah di Masjidil Haram. Dalam hal ini mencakup seluruh penerbangan komersial dan pribadi. Hanya helikopter keamanan atau layanan darurat tertentu yang diperbolehkan masuk, dan itu pun dalam kondisi sangat terbatas.
Sementara itu, di media sosial, sempat beredar berbagai macam klaim bahwa pesawat tidak bisa melintas di atas Ka’bah karena adanya medan magnet kuat atau gravitasi nol. Namun, informasi ini tidak benar dan telah dibantah oleh para ahli.
Menurut laporan dari AFP Fact Check, tidak ada bukti ilmiah yang mendukung klaim adanya gangguan magnet atau anomali gravitasi di kawasan Ka’bah. Pernyataan seperti “burung tidak bisa terbang di atas Ka’bah” juga termasuk mitos yang tidak berdasar.
Julien Aubert, peneliti senior dalam dinamika fluida geologi di Institut Fisika Bumi Paris (IPGP), menjelaskan: “Medan magnet bumi berasal dari inti fluida di pusat bumi, bukan dari Mekkah.”
Selain alasan administratif, larangan ini juga ditetapkan demi keselamatan dan kenyamanan jemaah. Setiap tahun, jutaan umat Islam dari berbagai negara datang ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji dan umrah. Menjaga wilayah udara tetap aman dari lalu lintas penerbangan menjadi prioritas.
Suasana tenang dan khusyuk juga menjadi hal penting yang ingin dijaga di sekitar Masjidil Haram. Lalu lintas pesawat dikhawatirkan dapat mengganggu pengalaman spiritual para jemaah.
Serikat Pilot Nasional Maskapai Penerbangan Prancis (SNPL) menyebutkan bahwa larangan ini diberlakukan oleh otoritas Arab Saudi: “Atas alasan ideologis dan untuk menghormati kesucian Ka’bah,” kata para pakar penerbangan kepada AFP.