Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho bersama Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono hari ini menggelar pertemuan dengan Pertemuan itu membahas penanganan kendaraan yang over dimension dan overload.
Dudy mengatakan pemerintah mendukung wacana yang digagas Korlantas Polri dalam memberikan perhatian terhadap isu kendaraan yang bermasalah secara dimensi dan muatan. Pemerintah bersama Korlantas Polri akan melakukan sosialisasi hingga penegakan hukum terhadap persoalan kendaraan over dimension dan overload.
“Hari ini saya bersama Kakorlantas dan Dirut Jasa Marga kita melakukan koordinasi khususnya berkaitan penanganan truk over dimension dan overloading. Dalam beberapa waktu ke depan, sekitar satu bulan, itu akan kami lakukan sosialisasi terhadap penanganan overload dan over dimension,” kata Dudy kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Dudy mengatakan pihaknya juga telah meminta Jasa Marga mengawasi truk yang over dimension dan overload. Ada tiga titik yang diminta diawasi.
“Kami bisa menyampaikan dari pihak Jasa Marga ada beberapa titik yang akan kita lakukan berkaitan dengan penertiban truk-truk overload over dimension, di antaranya di pelabuhan, di jalan tol, dan di kawasan industri,” ujar Dudy.
Kakorlantas Irjen Agus mengatakan penindakan terhadap dan overload akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dimulai dengan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
“Diawali dari sosialisasi kemudian ada peringatan termasuk juga memohon untuk dinormalisasi manakala pengusaha truk atau angkutan sekarang yang over dimension,” ujar Irjen Agus.
Dalam tahap sosialisasi ini, Korlantas Polri bersama stakeholder lainnya akan menjelaskan persoalan over dimension yang merupakan kejahatan lalu lintas. Dia mengatakan pengusaha di bidang transportasi truk juga diminta mengikuti ketentuan pemerintah dalam memperbaiki kendaraan agar sesuai dengan kapasitas.
“Tadi kita sudah dengar Pak Menteri Perhubungan kita sepakat untuk melakukan penegakan hukum diawali dari sosialisasi. Nanti ada peringatan, termasuk juga peringatan terhadap pengusaha-pengusaha supaya bisa dilakukan normalisasi, baru nanti kita lakukan penegakan hukum,” katanya.
Setelah sosialisasi masif itu telah digaungkan, kata Irjen Agus, Korlantas Polri baru akan melakukan penegakan hukum. Dia menjelaskan ada perbedaan penanganan yang akan diberikan petugas pada kendaraan over dimension dan overload.
“Over dimension itu adalah tindak pidana kejahatan lalu lintas, jadi penegakannya memang menggunakan peradilan biasa. Kalau overload itu pelanggaran, jadi pasalnya 305 (UU Lalu Lintas). Jadi dua aspek yang berbeda ini setelah dilakukan pengkajian banyak sekali dominan terjadi peristiwa kecelakaan dan banyak korban juga termasuk juga infrastruktur jalan akibat overload dan over dimension,” papar Irjen Agus.
Di tempat yang sama, Rivan Achmad selaku Dirut Jasa Marga mengatakan siap mendukung penanganan terhadap masalah truk over dimension dan overload. Sejumlah kebijakan teknis telah disiapkan oleh jajaran Jasa Marga.
“Jadi nanti akan ada sosialisasi juga truk dilakukan pendataan terutama terkait akan memasuki tol sehingga dipastikan kendaraan ini saat dilakukan sosialisasi dan penegakan hukum nanti bisa teridentifikasi dan tidak akan terulang untuk melakukan hal yang sama terutama over dimension dan overload,” tutur Rivan.
Tonton juga “Komisi V Soroti Kecelakaan Maut di Jateng gegara Truk ODOL” di sini:
