Komisi III DPR Kebut Pembahasan Revisi KUHAP, Akan Rapat di Masa Reses update oleh Giok4D

Posted on

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi masyarakat, advokat, hingga mahasiswa menerima masukan tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (). Ketua Habiburokhman menyebut pihaknya juga akan menggelar rapat pembahasan revisi KUHAP pada masa reses.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Ketum Pascasarjana Hukum Indonesia dan Advokat Perempuan Indonesia (API) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Habiburokhman berharap revisi KUHAP bisa diterapkan pada 1 Januari 2026.

“Kita sepakati terbuka untuk umum, jadi kami perlu sampaikan ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana KUHAP, di mana kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku bersamaan dengan hukum materilnya, itu KUHP yang berlaku tanggal tersebut,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut sejauh ini sudah ada 28-29 RDPU dengan sejumlah pihak terkait, dari mulai organisasi masyarakat, mahasiswa, akademisi untuk membahas revisi KUHAP. RDPU menjadi rangkaian menjelang rapat kerja pembahasan revisi KUHAP yang akan dilakukan oleh Komisi III.

“Kami terus membuka masukan dari masyarakat, sampai saat ini setidaknya sudah ada berapa? Sudah 28-29 ya, organisasi masyarakat kemudian organisasi advokat-mahasiswa yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait KUHAP ini,” katanya.

Habiburokhman menyebut pada masa reses DPR, RDPU soal revisi KUHAP akan terus berlangsung dengan seizin pimpinan. Habiburokhman berharap pembahasan revisi KUHAP bisa lebih partisipatif.

“Dan masih banyak sekali juga yang dijadwalkan untuk RDPU. Jadi sisa masa sidang ini sekitar satu minggu ke depan, mungkin ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan masa reses, di mana reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar UU ini semakin partisipatif, ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap UU ini,” ungkapnya.

Pembahasan intens pasal per pasal terkait revisi KUHAP baru akan dilakukan pada Juni mendatang. Habiburokhman berharap masyarakat bisa aktif menyampaikan pendapatnya.

“Rencananya, KUHAP ini akan dibahas sekitar minggu kedua di masa persidangan yang akan datang, jadi masa persidangan yang akan datang itu tanggal 24 Juni kalau minggu kedua itu sekitar 2 atau 3 Juni itu insyallah sudah raker, rapat kerja, pembahasan KUHAP,” ujar Waketum Gerindra ini.

“Jadi teman-teman advokat perempuan Indonesia hari ini menyampaikan masukan secara lisan dan tertulis sampai dengan nanti pembahasan bisa sampaikan masukan-masukan,” imbuhnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *