Aduan Lapor Pak Amran, 133 Ton Bawang Bombay Diamankan Polrestabes Semarang

Posted on

Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah menggagalkan pemasukan bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Penindakan dilakukan setelah aparat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.

Dalam laporan tersebut, masyarakat menginformasikan adanya pengiriman bawang bombay dalam jumlah besar dari Pontianak menuju Semarang tanpa dokumen karantina.

“Mohon maaf menyita waktunya, menginformasikan, saat ini ada kurang lebih 20 ton bawang bombay (disinyalir berasal dari jalur tikus perbatasan) diangkut dengan 7 truk fuso berlayar dengan KM Dharma Kartika dari Pontianak tujuan Semarang, tanpa dokumen Karantina,” ujar pelapor dalam keterangan tertulis, Minggu (4/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polrestabes Semarang, BKHIT Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, dan Lanal Semarang melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan pengiriman bawang bombay dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen pengangkutan resmi.

Total sebanyak 133,5 ton bawang bombay ilegal diamankan. Komoditas tersebut diketahui tiba menggunakan kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, modus yang digunakan adalah mengangkut bawang bombay ilegal menggunakan kapal RORO, kemudian dipindahkan ke truk tertutup terpal berlapis tanpa melalui proses karantina sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, aparat langsung mengamankan seluruh muatan dan kendaraan, memasang garis polisi, memeriksa pihak-pihak terkait, melakukan pendataan dan penelusuran dokumen, serta berkoordinasi dengan Balai Karantina guna mendukung proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kanal Lapor Pak Amran sendiri merupakan layanan aduan yang diluncurkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melalui WhatsApp. Kanal ini dibuka untuk memberi ruang bagi masyarakat, khususnya petani, melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian, mulai dari penyelewengan pupuk, praktik mafia pertanian, alat dan mesin pertanian, hingga pelanggaran harga eceran tertinggi (HET).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa kanal tersebut merupakan upaya mempercepat penanganan masalah di lapangan serta melindungi kepentingan petani dan konsumen. Hingga kini, kanal Lapor Pak Amran telah menindaklanjuti ribuan aduan masyarakat melalui pengawasan langsung Kementerian Pertanian.

Melalui kanal tersebut, sejumlah kasus besar berhasil diungkap, di antaranya praktik pungutan liar dalam distribusi alat dan mesin pertanian, termasuk kasus seorang staf yang mengaku pejabat tinggi untuk memeras petani dalam pengadaan traktor dan kemudian diberhentikan. Selain itu, laporan terkait kapal pembawa beras ilegal di Batam juga berhasil ditindaklanjuti, sehingga puluhan ton beras serta komoditas lain seperti minyak goreng dan gula dapat diamankan.

Saat ini, seluruh muatan bawang bombay ilegal tersebut diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, Jalan Ampenan, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Pengamanan dilakukan di bawah pengawasan Polsek KPTE dan BKHIT Jawa Tengah untuk proses penanganan lebih lanjut.

Polrestabes Semarang menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan pangan nasional, mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta melindungi kepentingan petani dan konsumen dalam negeri. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala sesuai prosedur yang berlaku.