Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra mengklarifikasi pernyataannya yang diduga menghina marga Rayen Pono dalam sidang pemeriksaan . Ia menyebut pernyataannya itu slip of the tongue atau keseleo lidah.
Hal ini disampaikan Ahmad Dhani dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). MKD juga menyayangkan video saat Ahmad Dhani menyebut marga Pono menjadi Porno di acara diskusi terkait Hak Cipta.
“Seandainya Rayen Pono, porno, eh porno, Rayen Pono adalah pencipta lagu ‘Bilang Saja’…,” ujar Ahmad Dhani dalam tayangan yang dibagikan oleh MKD di sidang.
Dhani lantas menjelaskan dalam sidang ini bahwa pernyataannya slip of the tongue. Ia menyebut akan mengikuti proses hukum yang dilaporkan oleh Rayen Pono.
“Lalu soal slip of the tongue itu, Yang Mulai, itu murni 100 persen slip of the tongue dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada, Yang Mulai, dan itu 100 persen pure slip of the tongue,” ujar Dhani.
Dhani meminta arahan kepada MKD DPR RI jika pernyataannya ada unsur pidana. Ia akan memperbaiki diri sebagai anggota Dewan.
“Mohon arahan Yang Mulia kalau memang ada seperti yang tadi. Kalau memang ada unsur pidana daripada slip of the tongue, mohon arahan juga bagaimana seharusnya saya sebagai anggota DPR untuk bertindak selanjutnya, begitu, Yang Mulia,” imbuhnya.