Kejaksaan Agung () melakukan penyitaan uang kasus dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku. Total uang yang disita mencapai Rp13,1 triliun.
Pada jumpa pers Selasa (17/6) lalu, Kejagung menampilkan uang tunai Rp2 triliun dari total Rp 11,8 triliun yang disita dari Wilmar Group. Kemudian pada Rabu (2/7/2025), Kejagung kembali menampilkan uang tunai Rp1,3 triliun dari PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
“Kalau sejumlah ini, senilai ini, ini terbesar sepanjang sejarah,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).
Penyitaan uang triliunan rupiah hasil korupsi ini diklaim merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi Korps Adhyaksa. Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening, disusun bak kasur di lokasi jumpa pers.
Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp500 juta hingga Rp 1 miliar dalam satu plastik.
Sutikno menjelaskan alasan pihaknya menampilkan uang triliunan. Tujuannya, kata dia, adalah transparansi informasi kepada publik, terlebih perihal kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik rasuh tersebut.
“Di saat uang nggak kita tunjukkin, masyarakat bilang ‘Perkara yang ditangani gede tapi nggak ada isinya’. Jadi kita tampilin duit seperti ini dan ini kan juga sebagai informasi kepada publik,” jelasnya.
“Ini harapan kami supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri. Supaya apa? Ya indikasi-indikasi korupsi bisa digerus karena masyarakat bisa tahu,” harap Sutikno.
Terkait pengamanan uang triliunan itu, Kejagung memastikan semuanya telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Terlihat sejumlah personel TNI berjaga di sekitar tumpukan uang.
“Ada sekuritinya semuanya, coba dilihat dulu di sana, kan ada yang mengamankan, ada protap (prosedur tetap), proses, prosedur itu berjalan semuanya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng. Ketiganya adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Uang Rp13,1 triliun disita dari 11 terdakwa korporasi pada tiga korporasi tersebut. Adapun perkara itu masih dalam tahap kasasi.
Berikut 11 korporasi yang telah menitipkan uang kerugian negara:
1. PT Multimas Nabati Asahan;
2. PT Multinabati Sulawesi;
3. PT Sinar Alam Permai;
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia;
5. PT Wilmar Nabati Indonesia;
6. PT. Musim Mas;
7. PT. Nagamas Palm Oil Lestari;
8. PT. Pelita Agung Agri Industri;
9. PT. Nubika Jaya;
10. PT. Permata Hijau Palm Oli dan;
11. PT. Permata Hijau Sawit.