Alasan KPK Belum Tahan Windy Idol Meski Sudah Tersangka TPPU

Posted on

mengungkap alasan belum menahan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol yang telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). KPK mengatakan penahanan ini menjadi kewenangan penyidik.

“Untuk subjek yang tadi disampaikan, kenapa tidak ditahan, artinya penyidik masih membutuhkan waktu untuk dapat memperkuat alat bukti atau masih ada hal-hal lain yang diperlukan yang mana hal tersebut membutuhkan cara dan waktu, yang mana kalau memang dilakukan penahanan akan berbatas,” terang Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

“Berbatasnya apa? Berbatas masa penahanan yang mengakibatkan masa penyidikannya juga berbatas. Jadi saya meyakini bahwa tidak ditahan yang bersangkutan saat ini menjadi pertimbangan terbaik dari penyidik,” sambungnya.

Seperti diketahui, hingga kemarin, KPK masih memanggil dan memeriksa Windy Idol. Windy diperiksa masih terkait kasus dugaan TTPU bersama mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Usai diperiksa, Windy menangis sambil berharap statusnya dalam perkara ini hanya sebagai korban.

“Semua mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa aja ya,” kata Windy usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

KPK sebelumnya berbicara soal peluang panggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (Windy ‘Idol’) yang telah jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Hasbi saat ini berstatus terpidana kasus suap pengurusan perkara dan telah divonis 6 tahun penjara.

Vonis Hasbi ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar kepada Hasbi Hasan. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Jika jumlahnya tak cukup, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Selain kasus suap, Hasbi masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. KPK juga menetapkan Windy ‘Idol’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.

Simak juga Video: Alasan Windy Idol Belum Ditahan KPK Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *