Komisi Pemberantasan Korupsi () menangkap dan menahan kembali mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah Nurhadi bebas dari Lapas Sukamiskin. KPK mengatakan penahanan dilakukan karena kebutuhan penyidikan.
“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (1/7/2025).
Dia mengatakan penahanan tersangka dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif. Budi belum menjelaskan detail apakah penahanan Nurhadi akan dipindah ke rutan KPK atau tidak.
“Di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif,” ujar Budi.
Sebagai informasi, Nurhadi awalnya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, Senin (16/12/2019).
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain urusan suap, Nurhadi disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
“Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,” kata Saut.
Nurhadi sempat menjadi buron KPK selama berbulan-bulan. Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
“Hari Senin, tanggal 1 Juni 2020, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menjalani persidangan dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada tahun 2021. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 49.513.955.000 (Rp 49,5 miliar).
Selain kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.
Terbaru, Nurhadi, yang seharusnya bebas dari Lapas Sukamiskin, langsung ditangkap lagi oleh KPK. Dia kembali ditahan oleh KPK dengan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Senin (30/6).
Budi menjelaskan, penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6).
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” sebutnya.