Alibi Palsu Radiet Habisi Nyawa Mahasiswi

Posted on

Mahasiswi , Ni Made Vaniradya, tewas diduga dibunuh di Pantai Nipah, Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rupanya pelaku pembunuhan adalah teman korban, Radiet Ardiyansyah (19).

Dilansir infoBali, kasus ini bermula saat penemuan mayat perempuan ditemukan tewas di Pantai Nipah, Rabu (27/8/2025). Jenazah diidentifikasi sebagai Made Vaniradya (19) asal Kota Mataram.

Pada Selasa (26/8) Radiet dan Made Vaniradya berangkat dari Mataram sekitar pukul 16.30 Wita. Mereka mengendarai sepeda motor.

“RA bersama rekannya MVPN berangkat dari kampus Universitas Mataram menuju Pantai Nipah dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX hitam Nopol EA 5502 AI untuk melihat sunset,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean.

Namun, hingga malam hari mereka tak juga pulang. Merasa khawatir, orang tua Made Vaniradya kemudian menanyakan teman kuliah anaknya.

Selanjutnya, orang tua korban melacak keberadaan korban dengan cek post (CP). Hasilnya, ia mendapatkan posisi terakhir korban di wilayah seputaran pantai Nipah.

Sekitar pukul 01.30 Wita Rabu (27/8), mereka menemukan Radiet Ardiyansyah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan membawanya ke Puskemas Nipah. Sementara Made Vaniradya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa sekitar pukul 06.30 Wita, dengan posisi telungkup.

Radiet kemudian membuat keterangan palsu. Dia mengatakan dua orang terduga pelaku datang memukulnya menggunakan kayu. Dia mengaku mengalami pembegalan disertai kekerasan sehingga mengakibatkan kematian.

Kasus pembunuhan ini kemudian menemukan titik terang. Polisi menyebut Radiet Ardiansyah yang semula mengaku dibegal bersama korban, ternyata pelaku pembunuhan Ni Made Vaniradya.

“Tersangka atas nama Radiet Ardiyansyah,” kata Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta dilansir infoBali, Minggu (20/9).

Agus menegaskan keterangan Radiet sebelumnya yang menyebut peristiwa itu sebagai pembegalan hanyalah upaya menutupi perbuatannya. Ia memastikan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik secara konsisten mengaitkan Radiet dengan lokasi kejadian dan korban.

Salah satu bukti penting adalah hasil analisis DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Sampel DNA tersebut ditemukan pada sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah bambu, lima batu, pakaian, serta bercak darah dan swab.

“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat,” tegas Agus.

Kini, Radiet menjadi tersangka tunggal dan telah ditahan di Mako Polres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Radiet menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Made Vaniradya. Pelaku diduga membenamkan kepada korban ke pasir hingga tewas.

“Hasil autopsi penyebab kematian karena kekurangan oksigen. Indikasinya korban ditekan di dalam pasir kurang lebih 10 sampai 15 menit,” beber Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahean, Sabtu (20/9).

Punguan menjelaskan indikasi itu diperkuat dengan temuan pasir pantai pada tenggorokan dan rongga mulut korban. “Ada pasir pantai pada tenggorokan dan rongga mulut korban,” ungkapnya.

Polisi mengungkap motif Radiet Adiansyah membunuh temannya, Ni Made Vaniradya, di Pantai Nipah. Radiet melakukan pembunuhan karena ajakannya berhubungan seksual ditolak korban.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahean membenarkan motif tersebut. Ia mengatakan bahwa hal tersebut terungkap setelah dilakukan pendekatan psikologi terhadap Radiet.

“Kalau pendekatan psikologi tersangka cenderung emosi labil. Dia sempat merangkul menggunakan tangan kanan, mencium pipi. Jadi kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim tapi dilakukan penolakan (oleh korban),” ungkap Punguan.

Punguan juga menambahkan bahwa dari hasil autopsi terdapat luka di kemaluan bagian dalam korban. Sehingga terindikasi kuat bahwa pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.

“Ada bekas luka pada kemaluan bagian dalam (korban). Kami koordinasi dengan hasil autopsi cenderung benda dengan ukuran satu sentimeter (cm),” bebernya.

Alibi Palsu Radiet

Pelaku Bunuh Korban Usai Ajakan Seks Ditolak

Radiet kemudian membuat keterangan palsu. Dia mengatakan dua orang terduga pelaku datang memukulnya menggunakan kayu. Dia mengaku mengalami pembegalan disertai kekerasan sehingga mengakibatkan kematian.

Kasus pembunuhan ini kemudian menemukan titik terang. Polisi menyebut Radiet Ardiansyah yang semula mengaku dibegal bersama korban, ternyata pelaku pembunuhan Ni Made Vaniradya.

“Tersangka atas nama Radiet Ardiyansyah,” kata Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta dilansir infoBali, Minggu (20/9).

Agus menegaskan keterangan Radiet sebelumnya yang menyebut peristiwa itu sebagai pembegalan hanyalah upaya menutupi perbuatannya. Ia memastikan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik secara konsisten mengaitkan Radiet dengan lokasi kejadian dan korban.

Salah satu bukti penting adalah hasil analisis DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Sampel DNA tersebut ditemukan pada sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah bambu, lima batu, pakaian, serta bercak darah dan swab.

“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat,” tegas Agus.

Kini, Radiet menjadi tersangka tunggal dan telah ditahan di Mako Polres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Radiet menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Made Vaniradya. Pelaku diduga membenamkan kepada korban ke pasir hingga tewas.

“Hasil autopsi penyebab kematian karena kekurangan oksigen. Indikasinya korban ditekan di dalam pasir kurang lebih 10 sampai 15 menit,” beber Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahean, Sabtu (20/9).

Punguan menjelaskan indikasi itu diperkuat dengan temuan pasir pantai pada tenggorokan dan rongga mulut korban. “Ada pasir pantai pada tenggorokan dan rongga mulut korban,” ungkapnya.

Alibi Palsu Radiet

Polisi mengungkap motif Radiet Adiansyah membunuh temannya, Ni Made Vaniradya, di Pantai Nipah. Radiet melakukan pembunuhan karena ajakannya berhubungan seksual ditolak korban.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahean membenarkan motif tersebut. Ia mengatakan bahwa hal tersebut terungkap setelah dilakukan pendekatan psikologi terhadap Radiet.

“Kalau pendekatan psikologi tersangka cenderung emosi labil. Dia sempat merangkul menggunakan tangan kanan, mencium pipi. Jadi kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim tapi dilakukan penolakan (oleh korban),” ungkap Punguan.

Punguan juga menambahkan bahwa dari hasil autopsi terdapat luka di kemaluan bagian dalam korban. Sehingga terindikasi kuat bahwa pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.

“Ada bekas luka pada kemaluan bagian dalam (korban). Kami koordinasi dengan hasil autopsi cenderung benda dengan ukuran satu sentimeter (cm),” bebernya.

Pelaku Bunuh Korban Usai Ajakan Seks Ditolak