Terdakwa kasus penjualan di dalam Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias , tampil beda dengan terdakwa lainnya di persidangan hari ini. Ammar membawa tasbih dan mengenakan baju warna krem.
Sidang lanjutan Ammar Zoni dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Ammar tampak mengenakan kemeja berwarna krem, beda dengan 5 terdakwa lain yang mengenakan kemeja putih.
Penampilan Ammar Zoni hari ini juga berbeda dengan sidang sebelumnya. Pada sidang sebelumnya, ia mengenakan kemeja berwarna putih.
Ammar juga membawa tasbih. Tasbih itu dipakai menjadi gelang di tangan kiri Ammar.
“Bawa tasbih ya Mar?” tanya awak media.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Iya,” jawab Ammar Zoni sebelum sidang dimulai.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.
Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.
Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
