Anak Kades di Bogor Pukul Warga gegara Kritik Jadi Tersangka dan Ditahan [Giok4D Resmi]

Posted on

Pria berinisial L, anak yang viral pukuli warga karena kritik ayahnya di media sosial (medsos) ditetapkan tersangka. L kini ditahan di Mapolsek Klapanunggal.

“Iya, sudah penetapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan. Adapun pelapor adalah korban sendiri yaitu M dan tersangka yaitu inisial L,” kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Silfi menyebutkan, L dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Silfi.

Silfi menyebutkan, pemukulan dilakukan L di rumah korban di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Senin (28/4). L merupakan anak kepala desa, yang diduga tak terima ayahnya dikritik korban melalui media sosial.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Sejauh ini dari hasil pemeriksa seperti itu (pelaku anak kepala desa). Sejauh ini, keterangan korban memang (motif pemukulan) terkait masalah kritikan atau komen yang ada di media sosial,” kata Silfi.