Anggota DPR Minta RUU Pengelolaan Ruang Udara Dikebut

Posted on

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra M. Endipat Wijaya berharap (RUU) tentang Pengeloaan Ruang Udara dirampungkan secepatnya. Ia menyoroti padatnya lalu lintas udara hingga meningkatnya gangguan dari berbagai objek di langit RI.

“Ini bukan lagi isu teknis semata. Kita sedang bicara tentang ruang strategis nasional yang belum dikelola secara terpadu,” kata Endipat dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara ini mengatakan sudah melakukan kunjungan kerja dengan perwakilan Kementerian Pertahanan, TNI AU, Kemenhub, Bea Cukai, Balai Karantina hingga Pertamina beberapa waktu lalu di Landasan Udara (Lanud) Sri Mulyono, Palembang, Sumatera Selatan. Legislator Gerinda ini menekankan pentingnya partisipasi publik, termasuk masukan dari pakar, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan RUU tersebut.

Ia menyebut penyusunan RUU Pengeloaan Ruang Udara mesti melibatkan partisipasi publik. Endipat berharap RUU ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga panduan kerja bagi semua pihak yang berkepentingan di udara Indonesia.

Adapun RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024 dan akan terus dibahas pada tahun 2025 sebagai bagian dari agenda legislasi strategis. Endipat memaparkan lonjakan signifikan pelanggaran ruang udara oleh pesawat asing dari 364 kasus pada 2019 menjadi 1.583 kasus pada 2020.

“Belum lagi gangguan dari balon udara, laser pointer, dan kembang api yang secara langsung bisa membahayakan keselamatan penerbangan,” katanya.

Endipat juga melihat adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemanfaatan ruang udara, terutama untuk kegiatan olahraga dirgantara. Meski demikian, ia menyambut baik semangat kolaborasi lintas lembaga dalam pembahasan RUU ini.

“Tidak ada lagi ego sektoral. Semua pihak harus merasa memiliki ruang udara ini sebagai tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Ia berharap RUU yang tengah dibahas oleh DPR RI dapat menjawab kebutuhan profesionalisme dan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang udara Indonesia. Dikatakan dalam RUU ini akan mengatur pembagian kewenangan dan keselamatan nasional.

“Ini bukan hanya soal siapa yang berwenang, tapi bagaimana kita menjaga langit Indonesia tetap aman dan berdaulat,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *