menangkap dan menahan anggota DPRD berinisial TRF atas kasus pembelian beton ready mix ke PT SDB. Dirkrimum Kombes Dian Setyawan mengatakan TRF menipu dengan modus cek kosong untuk mendapatkan keuntungan.
“Motifnya mendapatkan keuntungan,” kata Dian kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Penipuan oleh tersangka dilakukan dengan modus menyerahkan beberapa lembar cek ke korban, yaitu PT SDB. Cek itu diberikan tersangka TRF sebagai alat pembayaran pemesanan beton ready mix.
Tersangka TRF dalam kasus ini selaku Direktur CV Prisma Kencana mengirimkan pesanan berupa beton ready mix. Dia memberikan cek ke PT SDB sebagai alat pembayaran untuk meyakinkan perusahaan tersebut mengirimkan barang.
Setelah cek diberikan tersangka, PT SDB kemudian mengirimkan beton ready mix ke tersangka. Cek yang diberikan tersangka kemudian hendak dicairkan ke bank di cabang Cilegon tetapi ditolak perbankan karena saldo tidak mencukupi.
“Tapi cek tersebut tidak bisa dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup,” paparnya.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini dilaporkan korban ke Polda Banten pada Juli 2024. ini terjadi sekitar Februari 2024 di Kota Cilegon.
“Penipuan terjadi pada kurun waktu Februari 2024 yang diduga dilakukan tersangka TRF dengan cara menyerahkan 1 lembar cek bank senilai Rp 350 juta,” kata Dian.
Tersangka ditangkap karena tidak melakukan upaya pengembalian atas perkara penipuan tersebut.
“Tidak ada upaya pengembalian,” pungkasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari perkara berupa satu lembar cek bank senilai Rp 350 juta, surat penolakan dari pihak bank, termasuk berbagai dokumen invoice dan tanda terima yang diteken tersangka.
Simak juga Video ‘Hati-hati! Ratusan Juta Rupiah Melayang gegara Penipuan Fake BTS’: