menjalani sidang perdana kasus sindikat uang palsu di perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Annar didakwa sebagai pihak pemodal pabrik uang palsu tersebut.
Dakwaan itu dibacakan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (21/5/2025). Awalnya dijelaskan bahwa Annar semula menyuruh Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang pada 2022-2023.
“Pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 terdakwa (Annar) menyarankan saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang palsu. Kemudian pada Agustus 2023 saksi Muhammad Syahruna mempelajari cara dan alat yang digunakan dalam pembuatan uang palsu melalui internet,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dilansir , Kamis (22/5).
Selanjutnya Annar memberikan uang sejumlah Rp 287 juta kepada Syahruna untuk membeli alat dan bahan pembuatan uang palsu tersebut. Uang itu dia berikan secara bertahap.
Lebih lanjut, seluruh alat dan bahan yang telah dibeli dibawa ke rumah Annar yang berada di Jalan Sunu 3, Kota Makassar. Rumah itulah yang awalnya menjadi pabrik produksi uang palsu sebelum berpindah ke UIN Makassar.
Untuk diketahui, Annar merupakan pengusaha. Pada 2024, Annar berniat untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulsel. Pada Februari 2024, Syahruna pun mulai mencoba alatnya untuk mencetak poster Annar untuk maju Pilkada 2024.
“Sedangkan waktu pendaftaran calon Gubernur Sulawesi Selatan sudah dekat dan belum ada hasil cetakan uang rupiah palsu yang bisa digunakan. Sehingga terdakwa (Annar) menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk menghentikan kegiatan pembuatan uang palsu. Dan memusnahkan alat dan bahan pembuatan uang rupiah palsu,” jelas jaksa.
Baca berita selengkapnya