Memberi nama anak tetap harus mengikuti aturan, terutama saat mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan resmi negara. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: atau karakter khusus lainnya?
Jawabannya: tidak boleh. Pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi mengenai aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri () Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam beleid tersebut, pencatatan nama wajib dilakukan dengan memperhatikan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta mengikuti ketentuan perundang-undangan. Nama yang akan dicatat di dokumen kependudukan juga harus ditulis dengan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia dan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta tidak multitafsir.
Secara khusus, aturan ini menegaskan bahwa:
Dengan demikian, nama yang mengandung angka seperti “Andi123” atau simbol lainnya tidak bisa diterima dalam sistem administrasi kependudukan. Hal ini untuk menjaga keseragaman data serta meminimalkan potensi kesalahan dalam pelayanan publik, sistem informasi, dan pencatatan sipil.
Selain larangan penggunaan angka, nama yang dicatat juga harus memenuhi ketentuan berikut:
Dengan aturan ini, pemerintah berharap seluruh penduduk memiliki data kependudukan yang tertib, rapi, dan mudah digunakan dalam sistem layanan publik nasional.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.