Tidak hanya Bank Himbara, dana juga bisa dicairkan melalui kantor pos. Lalu, ada pertanyaan apakah pengambilan dana BSU di kantor pos bisa diwakilkan oleh pihak lain selain penerima?
Berikut pernyataan dari pihak Pos Indonesia.
Mengutip dari akun Instagram resmi Pos Indonesia (@posindonesia.ig), pengambilan dana BSU di kantor pos tidak bisa diwakilkan. Penerima BSU wajib datang langsung ke kantor pos sambil membawa dokumen persyaratan untuk verifikasi data.
“Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen persyaratan asli sebagai bentuk verifikasi data penerima bantuan,” kata pihak Pos Indonesia.
Berikut ini cara mengambil dana BSU di kantor pos.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa dana BSU yang disalurkan tidak dikenakan pajak penghasilan atau potongan apa pun. BSU dicairkan melalui Bank Himbara, BSI, atau Pos Indonesia.
“Kabar penting buat Rekanaker penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun!,” demikian keterangan Kemnkaer dalam akun Instagram resmi @kemnaker.