Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono menggagas inovasi pelayanan publik, berupa aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse. Keunggulan layanan ini adalah kemudahan akses bagi masyarakat yang hendak mengadu hal-hal terkait tindak pidana atau proses hukum pidana.
Usai peluncuran aplikasi ini, Jumat (12/12/2025), Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Boy Rando Simanjuntak menjelaskan aduan yang diterima Biro Wassidik Polri selama ini melewati beberapa kanal. Di antaranya surat, e-Dumas, Dumas Presisi dan sebagainya. Kini masyarakat cukup mengakses aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse.
“Selama ini kanal pelayanan pengaduan masyarakat ke Biro Wassidik tersebar melalui surat, e-Dumas, Layanan Dumas Presisi, maupun pengaduan lainnya,” ucap Brigjen Boy.
Sistem terintegrasi, terang Boy, juga memudahkan pihaknya memonitor aduan yang masuk. Pihaknya berharap kehadiran aplikasi dengan alur singkat ini mampu membuat jajaran di Bareskrim menangani aduan dan laporan secara terukur.
“Dengan adanya aplikasi ini, seluruh kanal tersebut disatukan sehingga alur penanganan menjadi lebih singkat, terukur, dan mudah dimonitor,” kata Brigjen Boy.
Sebelumnya diberitakan Polri meluncurkan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse, yang beroperasi dan dikelola oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Wakil Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memimpin acara peluncuran aplikasi ini hari ini.
Konsep aplikasi ini adalah mengintegrasikan pengaduan baik secara langsung, via aplikasi, hingga via chat-telepon dari WhatsApp. “Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse ini mengintegrasikan pengaduan secara langsung, pengaduan melalui aplikasi, serta pengaduan melalui chat dan telepon WhatsApp,” jelas Brigjen Boy sebelumnya.
Terobosan ini disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam hal pelayanan publik. Serta upaya akselerasi tranformasi Polri menuju Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
