Arab Saudi Setop 269 Ribu Orang Tanpa Izin Haji Masuk ke Mekkah

Posted on

telah menghentikan lebih dari 269.000 orang, tanpa izin untuk melakukan ibadah haji, memasuki . Langkah ini dilakukan saat otoritas Riyadh menindak tegas setiap perjalanan ilegal ke kota suci tersebut selama musim tahun ini.

Pemerintah Saudi, seperti dilansir Al Arabiya, Senin (2/6/2025), menyalahkan kepadatan jemaah haji pada para peserta yang tidak sah. Pemerintah Riyadh juga mengatakan bahwa para peserta tidak sah itu merupakan bagian besar dari mereka yang meninggal akibat cuaca panas ekstrem tahun lalu.

Jumlah orang tanpa izin haji yang diusir Saudi ini menyoroti skala ibadah haji yang tidak sah — serta permintaan untuk melakukan ibadah haji. Saat ini terdapat 1,4 juta umat Muslim yang berada di Mekkah secara resmi, dengan lebih banyak lagi diperkirakan akan tiba dalam beberapa hari mendatang.

Otoritas Saudi telah menetapkan kebijakan hukuman denda hingga US$ 5.000 (Rp 81,2 juta) dan berbagai hukuman lainnya, seperti deportasi, bagi siapa pun yang terbukti melakukan ibadah haji tanpa izin. Kebijakan itu mencakup warga negaranya sendiri dan mereka yang berdomisili di Saudi.

Dalam konferensi pers di Mekkah pada Minggu (1/6), para pejabat Saudi mengatakan pihaknya telah menghentikan sebanyak 269.678 orang tanpa izin resmi untuk memasuki kota Mekkah.

Menurut aturan yang berlaku, hanya orang-orang yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan melaksanakan ibadah haji, meskipun mereka tinggal di kota itu sepanjang tahun.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Otoritas Riyadh juga menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 23.000 penduduk Saudi karena melanggar aturan haji dan mencabut izin 400 perusahaan haji.

“Para jemaah haji ada dalam pengawasan kami, dan siapa pun yang tidak patuh berada di tangan kami,” tegas Letnan Jenderal Mohammed al-Omari saat berbicara kepada media.

Otoritas Pertahanan Sipil Saudi mengatakan pada Minggu (1/6) bahwa drone digunakan untuk pertama kalinya dalam ibadah haji. Drone bisa digunakan untuk pengawasan dan pemantauan, serta memadam kebakaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *