Setiap pintu pada diberi warna dan angka yang memiliki makna tertentu. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pergerakan jemaah yang berkunjung ke sana.
Berikut ini penjelasan tentang .
Bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Haji RI, ada lima jenis warna di pintu Masjid Nabawi yang disertai dengan nomor. Ini maknanya.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengurus jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci. Dilansir situs Portal Indonesia dan NU Online, berikut prosedurnya.
1. Melapor kepada ketua kloter/muthawwif.
2. Ketua kloter akan memeriksa jenazah ditemani oleh dokter untuk memastikan dan mencatat sebab-sebab kematian jenazah.
3. Ketua kloter akan memberikan informasi tentang jenazah seperti nama, penerbangan, waktu kematian, dan lain-lain.
4. Ketua kloter akan melapor ke maktab/markaz dan daerah kerja/pihak muassasah, yang bekerja sama dengan waziratul hajj atau Kementerian Haji Arab Saudi. Pihak Maktab akan membuatkan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau CoD (certificate of death).
Surat keterangan kematian ini dapat dikeluarkan sekitar 1 jam setelah pasien dinyatakan meninggal di rumah sakit. Untuk kasus kematian di luar rumah sakit, prosesnya lebih lama karena harus mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian terlebih dahulu.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
5. Setelah semua proses tersebut selesai, maka dilakukan pengurusan dokumen ke konsulat Indonesia di Jeddah. Dokumen yang dimaksud adalah surat izin pemakaman.
Jemaah haji yang meninggal akan diurus pemakamannya oleh muassasah. Jenazah jemaah haji yang meninggal biasanya dimakamkan di makam umum luar kota Makkah atau Madinah.
Pengurusan jenazah seperti memandikan, mengkafani, hingga menguburkan dilakukan pihak penyelenggara pemulasaran jenazah oleh yayasan-yayasan swasta di Arab Saudi dan bersifat gratis. Petugas pemakaman biasanya akan meminta uang tip yang bisa diberikan seikhlasnya.
6. Pihak maktab juga memberikan kesempatan jenazah untuk disalati di Masjidil Haram jika ada permintaan dari pihak keluarga jamaah yang wafat itu. Mereka juga mempersilakan bila ada pihak keluarga yang mendampingi, baik saat disalatkan maupun pemakaman.
Namun, jika cukup disalatkan di rumah sakit, pihak dokter kesehatan yang akan mensalatkan dengan perwakilan keluarga.
Perlu diketahui, jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci tidak bisa dibawa pulang ke kampung halamannya. Mengutip situs NU Online, sejauh ini belum pernah ada pemulangan jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci, ke tempat asal jenazah tersebut.
Prosesnya sangat panjang dan sulit. Jenazah juga ahrus segera dikebumikan sebagai bentuk penghormatan.